MEDAN, iNewsMedan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan menggelar penetapan hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2024 pada Rabu (5/2) sekitar pukul 16.00 WIB di Hotel Grand Mercure, Medan. Penetapan ini dilakukan pascaputusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2) pagi yang menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengonfirmasi hal tersebut saat dihubungi, Selasa (4/2) sore. “Untuk acara besok (red-hari ini), kami mengundang kedua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution-Surya, BSc dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, serta seluruh pimpinan partai pengusungnya,” ujarnya.
Selain sengketa Pilgubsu, Agus juga mengungkapkan bahwa terdapat 14 sengketa pilkada di kabupaten/kota di Sumut. Lima di antaranya—Kota Medan, Deliserdang, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Nias Utara, dan Binjai—telah dibacakan putusan dismissal-nya oleh MK pada Selasa (4/2), dengan hasil penolakan seluruh pengajuan sengketa Pilkada di daerah tersebut.
Dengan demikian, masih ada sembilan sengketa Pilkada kabupaten/kota di Sumut yang putusan dismissal-nya akan disampaikan oleh MK pada Rabu (5/2). Sebelumnya, MK memang telah menjadwalkan pembacaan putusan dismissal untuk sejumlah provinsi yang memiliki sengketa Pilkada, termasuk Sumut, dalam dua hari, yakni Selasa dan Rabu.
Hari ini, Rabu (5/2), MK akan kembali membacakan putusan dismissal terkait sembilan kabupaten/kota di Sumut. Hasil keputusan ini akan menjadi acuan bagi KPU dalam menetapkan hasil akhir Pilkada di wilayah-wilayah tersebut.
Editor : Ismail
Artikel Terkait