Sebelumnya, NN mengalami kekerasan sejak kecil setelah ditinggalkan orang tuanya yang merantau ke luar Pulau Nias. Ia dititipkan ke keluarga dekat sejak usia tiga tahun, namun malah menjadi korban penganiayaan. Akibat penyiksaan bertahun-tahun, kaki dan tangannya mengalami patah dan cacat.
Kasus ini telah ditangani pihak kepolisian. Polres Nias Selatan telah menetapkan tante NN, berinisial D, sebagai tersangka dan menahannya. Polisi masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari anggota keluarga.
Editor : Ismail
Artikel Terkait