Ibu Rumah Tangga di Tanjungbalai Diciduk Polisi, Usai Edarkan Sabu

Jafar Sembiring
Ibu Rumah Tangga di Tanjungbalai Diciduk Polisi, Usai Edarkan Sabu. Foto: Humas Polres Tanjungbalai

Kemudian terhadap AS alias S dan SM alias S beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Terhadap tersangka AS alias S di persangkakan pada pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan terhadap SM alias S telah di serahkan kepada BNNK," tandas Supriyadi.

Kasus ini membuktikan bahwa peredaran narkoba dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan masyarakat. Polisi mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network