Kemudian terhadap AS alias S dan SM alias S beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka AS alias S di persangkakan pada pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan terhadap SM alias S telah di serahkan kepada BNNK," tandas Supriyadi.
Kasus ini membuktikan bahwa peredaran narkoba dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan masyarakat. Polisi mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait