Pada kesempatan yang sama, Area Manager Communications, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria menjelaskan, sebagai WAPU, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memiliki tanggung jawab menyetorkan pajak setiap tahunnya, salah satunya PBBKB.
“PBBKB didapat dari harga per liter bahan bakar yang dibeli konsumen. Dari jumlah tersebut kami menyetorkan pajak kepada setiap Pemerintah Daerah untuk masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah atau PAD,” ungkap Satria
Lebih lanjut, Satria juga menambahkan, dalam periode 2022 hingga Desember 2024, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah menyetorkan pembayaran PBBKB kepada Bappenda ke Lima provinsi (wilayah operasionalnya) sebesar 11,3 Triliun Rupiahe.
Sementara untuk tahun 2024, total pembayaran PBBKB tercatat mencapai 3,9 Triliun Rupiah.
"Konsumsi bahan bakar seperti Pertalite, Biosolar, dan Pertamax mendorong peningkatan pembayaran PBBKB di tahun 2024 ini. Ditambah, peningkatan penggunaan BBM berkualitas sangat berdampak pada Pendapatan Daerah melalui PBBKB, sehingga geliat pembangunan di daerah dapat terus tumbuh," ujar Satria.
Turut hadir dalam acara ini, Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Saumi Elfiza, Kepala Bidang Pajak Daerah Bappenda Provinsi Riau, Muhammad Sayoga, dan Kasubid Pengelolaan Pajak Daerah Prov Sumatera Barat, Frans Sanjaya.
Editor : Chris
Artikel Terkait