JAKARTA, iNewsMedan.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan dukungan terhadap PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik tidak bertanggung jawab yang dilakukan pengembang (developer) dan notaris dalam penyelesaian sertipikat mereka sebagai debitur. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menikmati hak kepemilikan hunian dengan perlindungan hukum oleh negara.
Dalam paparannya, Menteri BUMN Erick Thohir meminta BTN melakukan percepatan penyelesaian sertipikat debitur dengan melakukan perbaikan sistem dan menerapkan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG) untuk menyukseskan Program Tiga Juta Rumah yang diusung Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya mengapresiasi BTN yang melakukan self-correction dan perbaikan sistem, apalagi BTN mau terus berkembang. Program Tiga Juta Rumah ini adalah program yang harus disukseskan dan BTN mengayomi 82% dari perumahan subsidi,” ujar Menteri BUMN dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/6).
Pada kesempatan ini Menteri BUMN mengapresiasi developer dan notaris yang sudah bekerja dengan baik. “Tapi minta maaf, saya minta black list developer dan notaris yang bermasalah dan saya harapkan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) berbagi data untuk memastikan perlindungan rakyat bisa dimaksimalkan. Jadi, kalau perlu semua pengembang yang di-black list juga di-black list bank Himbara,” tegas Erick.
Menteri BUMN mengatakan, percepatan perbaikan dari penyelesaian sertipikat merupakan salah satu pondasi penting Program Tiga Juta Rumah, sehingga program tersebut bisa berjalan lancar. Dalam prosesnya, Program Tiga Juta Rumah melibatkan banyak pihak termasuk swasta dan menggunakan sistem perbankan baik Himbara maupun bank swasta.
Lebih lanjut, Erick mengatakan, kompleksitas tersebut dapat diurai dengan pembukaan data. “Pembukaan data yang sebesar-besarnya, mana developer yang akan diberi kesempatan oleh pemerintah untuk dikembangkan apakah dari daerah menjadi nasional. Itu yang harus kita dorong, karena ini visi dari Bapak Presiden langsung. Kami menjaga jangan sampai uang pemerintah yang sudah digelontorkan salah sasaran,” jelas Erick.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan sektor perumahan Indonesia masih menghadapi masalah developer yang sertipikatnya masuk kategori Luar Ambang Toleransi (LAT). Developer dengan sertipikat LAT merupakan developer bermasalah dalam hal administrasi penyelesaian Dokumen Pokok atau sertipikat karena melewati batas waktu yang telah ditetapkan oleh bank. Padahal, sertipikat merupakan hak masyarakat yang harus diserahkan setelah debitur melunasi KPR.
Editor : Ismail
Artikel Terkait