Heboh Hukuman Siswa Belajar di Lantai, Yayasan Beri Klarifikasi

Tim iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id - Yayasan Abdi Sukma membebastugaskan guru bernama Hariyati dari kegiatan mengajar di SD Swasta Abdi Sukma, Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (11/1/2025).

Menurut Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Perlindungan, hukuman belajar di lantai di dalam kelas akibat tidak membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama tiga bulan terhadap siswa berinisial MI (10) merupakan bentuk kelalaian Hariyati dalam menjalankan tugas sebagai guru.

Ia juga menambahkan bahwa pihak Yayasan Abdi Sukma akan melakukan pembinaan terhadap Hariyati. Mengingat, Hariyati merupakan pengajar yang telah lolos sertifikasi pemerintah.

"Kami lihat, karena dia bagian dari sertifikasi guru. Kami akan lakukan pembinaan. Dari kesimpulan pembebasan tidak mengajar atau skorsing sampai waktu ditentukan," jelas Ahmad Parlindungan.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network