Atas insiden tersebut, lanjut Afdhal Junaidi, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap RP dan PA.
"Tersangka RP dan PA dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) dari UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 Jo UU RI No.11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," terang Afdhal Junaidi.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait