Setelah selesai dan berniat berangkat, tiba-tiba korban dibekap dua tersangka di bawah todongan senjata. Korban dipaksa masuk ke mobil Sigra. Mulut, mata, tangan korban dilakban.
"Korban dibuang di dekat rumah masyarakat di Pulau Raja, Asahan," jelas Arfin.
Korban tersadar telah berada di Polsek Pulau Raja. Peristiwa itu dilaporkan korban ke pihak berwajib hingga dilakukan penyelidikan dan lima tersangka berhasil ditangkap secara terpisah.
Keterangan saksi dan bukti CCTV sebagai petunjuk penyelidikan berhasil mengungkap kasus perampokan mobil tangki muatan minyak Asam Tinggi tersebut.
Pengakuan para tersangka, mereka beraksi dengan merental mobil Sigra hitam BK 1743 MAE. Lima tersangka yang berhasil ditangkap terlebih dahulu bertemu dengan dua pelaku DPO di salah satu rumah makan. Mereka mengatur strategi untuk beraksi. Selanjutnya, muatan minyak hasil rampasan dijual seharga Rp167.000.000.
"Uang hasil kejahatan itu kemudian dibagi para tersangka, termasuk untuk membayar mobil rental dan membeli alat sedot minyak," papar Arfin.
Sementara, akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp320.000.000. Para tersangka dijerat pasal 365 Ayat (2) Ke-2 Subs 365 Ayat (1) KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 1 unit truk tangki BK 8112 BH, 1 mesin robin merek Shark, 2 selang, 1 mobil Sigra hitam, 1 pucuk senjata softgun, dan 1 Magazin.
Selanjutnya, 1 topi, 2 lakban warna kuning, sejumlah baju kaos, celana panjang dan beberapa unit handphone (HP) serta 1 flashdisk juga rekaman CCTV.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait