Maka secara keseluruhan kemampuan, kapabilitas, kompetensi, profesionalitas, kecakapan, integritas, moralitas dan akseptabilitas seharusnya menjadi pertimbangan dan parameter yang utama dalam melakukan pengangkatan, persetujuan, pemilihan, atau segala bentuk dari rekrutmen pejabat publik dan kepegawaian di lingkungan Kejaksaan RI.
Menejemen Talenta berhubungan erat dengan penempatan dan pengisian jabatan di sejumlah bidang di satuan kerja Kejaksaan. Meritokrasi sesuai dengan jenjang karir, pengalaman kerja, kompetensi, keahlian dan pemerataan SDM sesuai kebutuhan.
Kejaksan membutuhkan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi profesi, pendidikan formal untuk peningkatan kualitas SDM, keterampilan SDM yang relevan, perbaikan model pengembangan karir dan penguatan pengawasan internal dan disiplin untuk peningkatan integritas pegawai
“Kejaksaan harus mampu memenejerial seluruh SDM nya, menghasilkan SDM yang ahli sesuai dengan bidangnya, kompetensi, kecakapan, ahli, profesional, bermoral dan berintegritas. Seiring dengan perkembangan teknologi dan dinamika hukum," ujar Prof. Dr. Mia Amiati, SH. MH. CMA. CSSL.
Editor : Ismail
Artikel Terkait