MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut menyampaikan bahwa 4.248 warga binaan di Sumut menerima remisi Natal 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Agung Krisna, saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi l, di Aula Lapas Perempuan, Kota Medan, Rabu (25/12/2024).
"Sebanyak 15.976 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Natal, termasuk 169 anak binaan. Sebanyak 46 orang di antaranya langsung bebas," jelas Agung Krisna.
Adapun rincian pemberian remisi Natal 2024 di wilayah kerja Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut berdasarkan regulasi adalah sebagai berikut:
• Kriminal Umum: 3.165 orang
• PP 28 Tahun 2006: 178 orang
• PP 99 Tahun 2012: 905 orang
Berdasarkan jenis dan besaran remisi:
• RK I (pengurangan sebagian): 3.119 orang
• RK II (langsung bebas): 46 orang.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait