Marzuki Daham Desak Pj Gubernur Aceh Tindaklanjuti Surat Komwas BPMA

Jafar
Mantan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Marzuki Daham. Foto: Istimewa

Marzuki Daham juga menilai proses penjaringan Kepala BPMA terkesan tergesa-gesa. Mengingat, pendaftaran hanya berlangsung selama satu minggu.

“Hal lain yang sangat mencolok dan mungkin juga yang menambah timbulnya kecurigaan yang negatif adalah window yang dibuka dalam pengumuman untuk penjaringan kepala BPMA yang sangat singkat, hanya satu Minggu. Ini sangat luar biasa kalau kita pakai akal sehat,' ujar Marzuki Daham.

"Seharusnya pendaftan calon diberi waktu yang cukup paling sedikit 3 Minggu, seperti pada seleksi kepala BPMA yang lalu. Proses fit and proper juga terkesan sangat tergesa-gesa, apa yang mau dikejar?,” terang Marzuki Daham.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pengawas Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) merekomendasikan agar penjaringan Kepala BPMA oleh Pansel Kepala BPMA ditunda hingga pelantikan Gubernur Aceh pada 7 Februari 2025.

Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi yang dilayangkan oleh Komwas BPMA dan bertandatangan Muzakir Manaf kepada Pj Gubernur Aceh dengan nomor surat: SRT-0001/BPMAKP0000/2024/BO, 12 Desember 2024.

Tak hanya itu, surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Kementerian ESDM.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network