Ketua DPC Peradi Medan, DR. Azwir Agus, SH., M.HUM menyampaikan seluruh Advokat sudah dijamin melalui Program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, jaminan sosial ini merupakan proteksi perlindungan pada saat advokat melaksanakan aktivitas kerja.
Adapun perlindungan jaminan sosial yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Andi Widya Leksana dan akan mendukung Program BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan sosial bagi pekerja, khususnya Advokat dan semoga kerjasama yang baik ini dapat memberikan kontibusi yang positif dan berkesinambungan untuk mewujudkan kesejahteraan para pekerja," terang Azwir didampingi Sekretaris DPC Peradi Medan Hermansyah Hutagalung.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait