11 Kabupaten/Kota di Sumut Belum Tetapkan UMK dan UMSK 2025

Jafar
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga. Foto: Jafar/iNewsMedan.id

"Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni, juga telah menetapkan delapan Upah Minimum Sektoral Provinsi dengan besaran yang bervariasi," terang Ismail.

Ismail mengimbau seluruh perusahaan di Sumut untuk mematuhi peraturan baru mengenai UMP, UMSP, serta UMK dan UMSK yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.



Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network