LABUSEL, iNewsMedan.id - Polres Labusel meringkus pengedar sabu berinisial DSN (36) dengan cara menyamar sebagai pembeli (undercover buying).
Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, mengatakan pelaku DSN diamankan oleh petugas di Dusun Podorukun Jalur 22 Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.
"Tersangka kita tangkap saat melakukan transaksi dengan personel yang menyamar sebagai pembeli," ujar Arfin Fachreza, Kamis (12/12/2024).
Arifin Fachreza menambahkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka DSN bersama rekannya berinisial A.
Atas hal itu, sambung Arifin Fachreza, personel Polres Labusel melakukan undercover buy dengan cara memesan sabu kepada tersangka. Kemudian, pelaku DSN bersama temannya datang ke lokasi yang telah disepakati dengan petugas.
"Melihat tersangka datang sambil memegang benda diduga narkotika jenis sabu, tim di lapangan segera melakukan penangkapan. Namun, teman tersangka yang di sepeda motor langsung kabur," ucap Arfin Fachreza.
Dari tangan tersangka, sebut Arifin Fachreza, personel berhasil menyita 1 kotak rokok berisi 1 paket diduga sabu seberat 0,28 gram. Arfin Fachreza.
"Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dibeli dari seorang bandar bernama Yanto, warga Riau, yang masih dalam pengejaran," ungkap Arifin Fachreza.
Lebih lanjut, Arifin Fachreza menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel.
"Tersangka diganjar dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Arifin Fachreza.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait