Langkah Inovatif BPN Sergai, Validasi Data Aset Instansi Pemerintah

Jafar
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai mengadakan sosialisasi validasi data inventaris instansi pemerintah kepada para kepala desa, Rabu (4/12/2024). (Foto: Istimewa)

SERGAI, iNewsMedan.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai mengadakan sosialisasi validasi data inventaris instansi pemerintah kepada para kepala desa, Rabu (4/12/2024). 

Kegiatan ini berlangsung di Aula BPN Sergai dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait pengelolaan serta pengamanan aset milik pemerintah.

Kakan BPN Sergai, Roni L Parningotan Sitanggang melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Sergai, Tri Satya, menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk menginventarisasi dan menyertifikasi aset-aset pemerintah desa, seperti tanah dan bangunan. 

"Pengamanan aset sangat penting untuk menjaga kekayaan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aset desa, termasuk tanah, harus disertifikasi atas nama pemerintah desa," ujar Tri.

Ia juga menambahkan bahwa masih banyak kepala desa yang belum sepenuhnya memahami perbedaan aset desa dengan aset pemerintah kabupaten. 

"Aset desa itu berbeda dengan aset kabupaten. Misalnya, kantor desa atau jalan desa adalah bagian dari aset desa, sedangkan jalan kabupaten adalah aset pemerintah kabupaten. Pemahaman ini perlu ditingkatkan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan," jelasnya.

Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network