LABUSEL, iNewsMedan.id - Polisi menangkap mantan pegawai kejaksaan dan seorang kepala desa yang diduga melakukan pemerasan dan penipuan terhadap pejabat berinisial MS di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Gurbacov, melalui Kasi Humas, AKP Sujonoasus, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat pelaku EJ (49) berkunjung ke rumah S (51) membahas manipulasi data terkait pembagian hibah kambing di Dusun Bintais pada 12 Agustus 2024.
Usai pertemuan tersebut, EJ menyambangi Kantor Camat Silangkitang dengan menyamar sebagai anggota Satgas Pidsus Kejaksaan Agung RI. Di situ, EJ meminta uang senilai Rp35 juta kepada korban agar perkara tersebut tak berlanjut ke ranah hukum.
Kemudian, pada 20 Agustus 2024, tersangka EJ membuat surat panggilan palsu yang digunakan SU untuk menekan korban. Merasa terancam, korban MS bersama saudaranya HI memberikan uang sebesar Rp35 juta kepada EJ pada 23 Agustus 2024.
Namun, tak lama setelah uang diserahkan, Tim Kejaksaan Labusel bersama Polres Labusel menangkap kedua tersangka.
"Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, uang tunai senilai Rp5 juta, dua unit handphone, baju dinas kejaksaan, name tag Kejaksaan Agung atas nama EJ, dan sebuah laptop" ujarnya di Polres Labusel, Senin (26/8/2024).
Adapun langkah-langkah lanjutan yang akan ditempuh oleh pihak kepolisian, yakni pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti tambahan, melengkapi administrasi penyidikan, dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sampai saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan terhadap para tersangka untuk mengungkap apakah ada hubungannya dengan kasus yang lain ataupun pengembangan kasus tersebut," tandasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait