25 Anggota TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan di Deliserdang

Jafar
Mantan Pangdam I/Bukit Barisan Letjen TNI Mochammad Hasan setelah upacara serah terima jabatan kepada Pangdam I/Bukit Barisan yang baru, Mayjen TNI Rio Firdianto, Selasa (3/12/2024). (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Sebanyak 25 anggota TNI dari Batalyon Armed 2/Kilap Sumagan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap warga di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang.

Penetapan ini diungkapkan oleh mantan Pangdam I/Bukit Barisan Letjen TNI Mochammad Hasan setelah upacara serah terima jabatan kepada Pangdam I/Bukit Barisan yang baru, Mayjen TNI Rio Firdianto, Selasa (3/12/2024).

Hasan menjelaskan bahwa proses penyidikan berlangsung cukup lama karena pihaknya ingin memastikan tidak terjadi kesalahan dalam menegakkan hukum. 

"Kami telah memeriksa lebih dari 50 anggota TNI sebelum menetapkan 25 prajurit sebagai tersangka," terang Hasan. 

Ia juga meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa TNI ada untuk melindungi, bukan untuk membahayakan rakyat.

"Mohon maaf, ini prosesnya agak lama karena kita memilah, memisahkan karena kita tidak boleh salah dalam menegakkan hukum karena ini akan kita limpahkan ke Pengadilan. Jadi, sekali lagi. Sekian kalinya saya meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Utara atas kejadian ini dan kejadian lain," ucapnya.

Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network