Terkait pemungutan suara lanjutan, Ferlando menyebut hal itu ditetapkan setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan saksi dan pengawas.
“Kalau sudah diputuskan pemungutan suara lanjutan, maka KPPS wajib menginformasikannya kepada pemilih. Termasuk diputuskan misalnya lanjutannya dimulai jam berapa hingga jam berapa. Karena durasi pencoblosan tidak boleh terpotong, misalnya kalau ditunda sejak pukul 09.00 WIB maka nanti pada saat lanjutan harus waktunya mulai jam berapa dilanjutkan dan ditutup jam berapa,” pungkasnya.
Editor : Chris
Artikel Terkait