MEDAN, iNewsMedan.id - Satreskrim Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan judi online yang beroperasi di Kota Medan. Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka, termasuk seorang selebgram yang diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. TKP pertama adalah sebuah warnet di Jalan Medan-Deli Tua, di mana tiga orang pelaku berhasil diamankan pada Minggu (17/11/2024).
"Ketiga pelaku yang ditangkap yakni FN (31) selaku pemilik warnet, IP (35) warga Jalan Delitua Gang Sentosa, dan AAT (38) warga Jalan Delitua Km 8,5 Gang Abadi, Desa Suka Makmur," ungkapnya.
"Sementara itu, seorang selebgram wanita berinisial NS (20) ditangkap di sebuah minimarket saat sedang mempromosikan situs judi online," sambung Kapolrestabes, Senin (18/11/2024).
Editor : Chris
Artikel Terkait