Kemudian personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penggrebekan serta berhasil mengamankan 4 orang.
"Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di atas dan pelaku berinisal H, Als Itin dan YS, dan pelaku mengakui bahwa narkotika shabu tersebut miliknya," ujarnya.
Selanjutnya personil Sat Resnarkoba membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang diamankan 3 Buah Plastik Klip Berukuran Kecil yg berisikan Narkotika Shabu, brutto 0,51 gram. 1 Pipa Kaca/Pirex bekas pakai brutto 1,31 Gram. 1 Dompet kecil warna merah tempat menyimpan narkotika shabu, 1 buah alat hisap/bong terbuat dari gelas air mineral. 1 Unit Handphone Android Merk Oppo Warna Hitam. 1 Unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam dan Uang Tunai Rp50.000," ungkapnya.
Dari keempat pelaku yang diamankan yang berinisial H, Als Itin dan YS, dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan kedua pelaku berinisial Mi dan SU, tidak ditemukan barang bukti dan dikembalikan kepada keluarganya,
Editor : Chris
Artikel Terkait