Jhonson Sitompul menjelaskan kronologi pembunuhan bermula saat pelaku menerima informasi dari keluarganya bahwa korban menghampiri suaminya. Mengetahui hal tersebut, pelaku langsung terbakar api cemburu dan menghampiri keduanya.
"Setelah dapat kabar dari keluarganya, pelaku kemudian datang menghampiri keduanya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menjambak rambut korban, kemudian menarik kaki sebelah kanan korban dan korban terjatuh tepat dibagian kepalnya terbentur hingga korban meninggal dunia," ucap Jhonson Sitompul.
Kemudian pelaku meminta pertolongan kepada suaminya dan dua keluarganya untuk membuang jasad korban di dekat tumpukan sampah.
"Ketiga pelaku ini kita jerat dengan Pasal 338 subs Pasal 351 Ayat 3 Junto Pasal 55,56 KUHPidana dengan Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang Jhonson Sitompul.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait