"Seharusnya, jika dokumen administrasi Paslon SN-AU tidak lengkap, KPU Madina harus menyatakan Paslon tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan memberi kesempatan untuk perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Arsidin.
Selain itu, Arsidin juga mengungkapkan bahwa Paslon Saipullah-Atika sebelumnya belum memperbarui laporan LHKPN mereka, meskipun mereka sudah mengajukan diri sebagai calon. Menurutnya, status mantan pejabat negara Paslon tersebut mengharuskan mereka untuk mengaktifkan kembali akun LHKPN dan memperbaharui jumlah kekayaan mereka. "Ini menjadi dasar bagi kami untuk meminta pembatalan Paslon SN-AU dan melanjutkan pemilihan dengan hanya satu Paslon yang memenuhi syarat," katanya.
Setelah melaporkan hal ini ke Bawaslu Sumut, Arsidin menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan laporan ke Bawaslu Madina pada hari berikutnya. "Kami berharap Bawaslu dapat bertindak tegas dan KPU Madina harus menegakkan aturan yang berlaku," ujar Arsidin.
Laporan ini mencuatkan spekulasi terkait kemungkinan pembatalan Paslon SN-AU, yang dapat mengakibatkan pemilihan Bupati/Wakil Bupati Madina hanya diikuti oleh Paslon Harun Musthafa Nasution - Muhamad Ichwan Husein Nasution.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait