Tim Kampanye Harun-Ichwan Laporkan KPU Madina dan Paslon SN-AU ke Bawaslu Sumut

Jafar
Tim Kampanye Harun-Ichwan Laporkan KPU Madina dan Paslon SN-AU ke Bawaslu Sumut. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Tim kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 1, Harun Musthafa Nasution - Muhamad Ichwan Husein Nasution, resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina dan Paslon Saipullah Nasution-Atika Utammi (SN-AU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, Kamis (14/11/2024). 

Laporan dengan nomor NO.05/PL/PB/Prov/02.00/XI/2024 ini diterima oleh petugas Bawaslu Sumut, Aminullah Hasibuan, yang didampingi Sekretaris Tim Kampanye Harun-Ichwan, Arsidin Batubara, S.E., M.Si, bersama tim lainnya.

Menurut Arsidin, laporan ini berhubungan dengan tuduhan ketidakcermatan KPU Madina dalam memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan Paslon SN-AU, yang diduga melanggar Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024, khususnya pasal 20 ayat 2, dan tidak berpedoman pada surat edaran KPK nomor 13 tahun 2024.

"Keputusan KPU Madina No. 2193 bermasalah, karena Paslon Saipullah-Atika diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi pencalonan," jelas Arsidin.

Ia menjelaskan bahwa Paslon SN-AU diduga tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan surat tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang sah. Padahal, surat tersebut merupakan salah satu syarat untuk memenuhi ketentuan dalam PKPU 08/2024. Laporan LHKPN yang dimiliki Paslon SN-AU, menurutnya, baru diterima pada 16 Oktober 2024, jauh setelah penetapan Paslon oleh KPU Madina pada 22 September 2024.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network