Tim Hukum Bobby-Surya Bakal Laporkan Penebar Fitnah ke Aparat Penegak Hukum

Jafar
Tim Hukum Bobby-Surya Bakal Laporkan Penebar Fitnah ke Aparat Penegak Hukum. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Tim Hukum Bobby-Surya bakal melaporkan pihak pihak yang menyebarkan dugaan fitnah keji melalui selebaran spanduk dan media sosial kepada Polda Sumut Gakumdu dan juga Bawaslu. Hal ini dilakukan agar memberikan efek jera kepada pelaku dan tidak terjadi pembiaran atas hal hal seperti itu .

Saat ini Tim Hukum telah mengumpulkan barang bukti berupa selebaran dan juga spanduk spanduk yang terpasang di beberapa wilayah Kota Medan dan juga luar Kota Medan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Hukum Pasangan Bobby Nasution-Surya, DR (C) Surya Wahyu Danil Dalimunthe didamping Sekretaris Tim Hukum, Ranto Sibarani, dan anggota lainnya di Rumah Pemenangan Bobby-Surya, Jalan Putri Hijau, Kota Medan, Selasa (5/11/2024).

Menurut Wahyu, hal ini juga dilakukan menyikapi pesta demokrasi yang seharusnya dihadapi dengan riang gembira tanpa kening berkerut.

Selain itu, spanduk dan selebaran ini sangat merugikan pasangan Bobby-Surya yang bertarung dalam kontestasi Pilgubsu 2024.

"Laporan ke aparat hukum,Gakumdu dan Bawaslu ini merupakan langkah dalam menyikapi beberapa spanduk dan selebaran  mengandung fitnah terhadap Bobby Surya yang diduga sengaja disebar dan dipasang. Hal ini sudah tidak wajar. Pesta demokrasi ini seharusnya perang  program sebagai bentuk nyata yang didambakan masyarakat," ungkapnya.

Dirinya menilai hal ini diduga dilakukan oleh aktor intelektual yang diduga sengaja ingin menghasut dan menembar fitnah kepada masyarakat untuk memperburuk suasana. 

"Keberadaan spanduk dan selebaran itu menuturkan hakekat dan martabat Bapak Bobby Nasution dan Surya. Makanya ,kami laporkan ke pihak yang berwajib, Gakkumdu, Bawaslu agar tidak ada lagi hal hal yang sifatnya menghasut dan menebar fitnah keji. Ini akan menjadi pelajaran. Dan kami minta Bapak Kapoldasu dan jajarannya mau menerima kami nantinya saat memberikan laporan. Apabila unsur ini terpenuhi mohon ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network