SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polres Simalungun membongkar sebuah jaringan pengedar narkoba jenis ekstasi. Tiga orang tersangka berhasil diringkus dalam operasi yang dilakukan pada Senin (4/11/2024) malam.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan kuburan Cina Kampung Jawa, Kecamatan Bandar.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang tersangka Bembeng (30) warga Huta II Nagori Marihat Bandar," katanya, Rabu (6/11/2024).
Dari pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Valdes dan Bayu, yang merupakan pemasok ekstasi kepada Bembeng.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah nenek Valdes, polisi menemukan 32 butir ekstasi yang disembunyikan dalam kotak sepatu," terang Very.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait