Hadi juga menegaskan bahwa pelaku sudah ditahan di Direktorat Siber Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," terang Hadi.
Lebih lanjut, Hadi menambahkan bahwa penangkapan pelaku HM merupakan tindaklanjut Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, atas instruksi Presiden dan Kapolri tentang penindakan dan pemberantasan maraknya judi online.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait