MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut menangkap perempuan berinisial HM atas kasus promosi judi online di media sosial Instagram.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pelaku HM ditangkap lewat patroli siber di dunia maya yang dilakukan oleh Tim Direktorat Siber Polda Sumut.
"Pelaku HM ditangkap karena mempromosikan atau meng-endorse 5 situs judi online melalui media sosial Instagram," ujar Hadi, Sabtu (2/11/2024).
Hadi menyampaikan bahwa pelaku HM dihubungi oleh akun Instagram dengan username Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya. Hal itu untuk memposting konten dan link/URL perjudian online di story Instagram setiap harinya.
"Pelaku mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp650.000 hingga Rp1.000.000 per bulannya," jelas Hadi.
Hadi juga menegaskan bahwa pelaku sudah ditahan di Direktorat Siber Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," terang Hadi.
Lebih lanjut, Hadi menambahkan bahwa penangkapan pelaku HM merupakan tindaklanjut Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, atas instruksi Presiden dan Kapolri tentang penindakan dan pemberantasan maraknya judi online.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait