2 Negara Tetangga Indonesia Masuk 48 Daftar Negara Tak Bersahabat dengan Rusia

Muhaimin
2 negara tetangga dekat Indonesia masuk dalam daftar 48 negara dan teritori asing yang tidak bersahabat dengan Rusia saat konflik militer dengan Ukraina. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA,iNews.id - 2 negara tetangga dekat Indonesia masuk dalam daftar 48 negara dan teritori asing yang tidak bersahabat dengan Rusia saat konflik militer dengan Ukraina.

Sementara Indonesia sendiri tidak masuk dalam 48 daftar negara tidak bersahabat yang dikeluarkan Rusia. 

Kedua negara ini karena ikut-ikutan menjatuhkan sanksi pada Moskow. 

Dua tetangga Indonesia tersebut adalah Singapura dan Australia. Rusia merilis daftar puluhan negara tak bersahabat itu pada Senin (7/3/2022) atau saat invasi ke Ukraina memasuki hari ke-12. Singapura telah memberlakukan sanksi keuangan yang menargetkan bank Rusia, entitas, dan berbagai aktivitasnya.

Contohnya, aktivitas penggalangan dana untuk Rusia menjadi target sanksi yang dijatuhkan negara kota tersebut. Menurut Kementerian Luar Negeri Singapura, sanksi juga menargetan pembatasan ekspor untuk barang-barang yang berpotensi dijadikan senjata untuk menyerang Ukraina.

Sedangkan sanksi yang dijatuhkan Australia berupa larangan perjalanan dan sanksi keuangan bagi Presiden Rusia Vladimir Putin dan anggota senior pemerintahannya. 

Mengutip kantor berita TASS, berikut daftar puluhan negara yang dinyatakan tidak bersahabat dengan Rusia:

1. Amerika Serikat 
2. Kanada 
3. Uni Eropa (mencakup 27 negara) 
4. Inggris (mencakup Jersey, Anguilla, British Virgin Island, Gibraltar) 
5. Ukraina 
6. Montenegro 
7. Swiss 
8. Albania 
9. Andorra 
10. Islandia 

11. Liechtenstein 
12. Monako 
13. Norwegia 
14. San Marino 
15. Makedonia Utara 
16. Jepang 
17. Korea Selatan 
18. Australia 
19. Mikronesia 
20. Selandia Baru 
21. Singapura 
22. Taiwan (dianggap sebagai wilayah China, tetapi memerintah sendiri sejak 1949).

Puluhan negara dan teritori asing itu memberlakukan sanksi terhadap Rusia setelah dimulainya invasi ke Ukraina—oleh Moskow dinyatakan sebagai operasi militer khusus. 

"Mereka yang ada dalam daftar dianggap telah mengambil tindakan tidak bersahabat terhadap Rusia, perusahaan Rusia, dan warga negaranya," bunyi dekrit pemerintah Putin.

Arahan terbaru berlaku untuk pembayaran melebihi 10 juta rubel per bulan, atau jumlah serupa dalam mata uang asing. Dekrit itu menambahkan bahwa komisi pemerintah Rusia yang bertanggung jawab atas investasi asing harus memberikan otorisasi untuk kesepakatan dengan warga Rusia. 

Tindakan tersebut ditandatangani oleh Perdana Menteri Rusia Mikhail Mishustin, dan berasal dari dekrit 1 Maret yang dikeluarkan oleh Presiden Vladimir Putin berjudul "On additionaltemporary measures of an economic nature to ensure the financial stability of the Russian Federation". 

Indonesia sebenarnya menjadi bagian dari 141 negara anggota PBB yang ikut memberikan suara "ya" dalam resolusi yang mengecam invasi Rusia terhadap Ukraina. Namun, negara ini tidak ikut-ikutan menjatuhkan sanksi terhadap Moskow.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network