Sebab syarat agar sebuah wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota) bisa menerapkan UHC, adalah tingkat kepesertaan warganya sebagai peserta BPJS Kesehatan yang harus mencapai minimal 98,31 persen.
Di tahun 2022, Pemko Medan kembali mengejar jumlah warganya yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan menyiapkan anggaran lebih dari Rp197,2 Miliar.
Hasilnya, tingkat kepesertaan minimal warga Kota Medan di BPJS Kesehatan untuk menerapkan UHC di Kota Medan telah tercapai dan program UHC di Kota Medan pun mulai berlaku sejak 1 Desember 2022.
"Di tahun 2023, Pemko Medan menyiapkan anggaran lebih dari Rp243,1 Miliar untuk UHC. Kemudian di tahun 2024, kita kembali menyiapkan anggaran lebih dari Rp213,6 Miliar".
"Semua ini agar program UHC di Kota Medan bisa terus berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Medan," jelasnya.
Dilanjutkan Benny, sampai saat ini belum semua kabupaten/kota di Indonesia menerapkan UHC. Begitu juga dengan 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, belum seluruhnya menerapkan UHC.
Oleh sebab itu, wajar saja bila penerapan UHC di sebuah daerah disebut sebagai sebuah prestasi bagi pemerintah daerah tersebut, salah satunya Pemko Medan.
"Bila Pemerintah Provinsi sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat berhasil menerapkan UHC, maka seluruh Kabupaten/Kota di wilayah itu akan tercover oleh program UHC Pemerintah Provinsi tersebut, termasuk kabupaten/kota yang belum berhasil menerapkan program UHC," pungkasnya.
Editor : Chris
Artikel Terkait