Polres Labusel Ungkap 12 Kasus Narkoba, 11 Tersangka Ditangkap, 25,38 Gram Sabu Disita

Jafar
Polres Labusel Ungkap 12 Kasus Narkoba, 11 Tersangka Ditangkap, 25,38 Gram Sabu Disita. Foto: Istimewa

Iwan menegaskan bahwa Polres Labusel akan lebih bekerja keras dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami dari Satres Narkoba Polres Labusel mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan pengguna narkoba di sekitarnya," tegas Iwan.

Adapun identitas para tersangka, L alias A (46), warga Torgamba, Labusel, SN alias CU (35), warga Kota Pinang, J alias A (34/wanita), warga Torgamba.

Kemudian, MABH alias A (28), warga Sungai Kanan, DP alias S (23), warga Kota Pinang, AP (28), warga Silangkitang, N alias PB (58), warga Torgamba.

Selanjutnya, SC alias C (25), warga Torgamba, FBCS alias F (42), warga Torgamba, RFS alias F (19), warga Kampung Rakyat, Labusel dan AR alias A (31), warga Kampung Rakyat, Labusel.

"Para tersangka menerapkan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tandas Iwan.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network