"Panelis Debat Publik atau Debat Terbuka Pertama berasal dari kalangan profesional, akademisi, tokoh masyarakat. Mereka bertugas mempunyai integritas, jujur, dan simpatik, bersikap netral dan tidak memihak kepada Pasangan Calon dan/atau tim kampanye pasangan calon," ujar Robby.
Robby juga menambahkan bahwa Panelis melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga selama pelaksanaan debat publik atau debat terbuka pertama dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.
"Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," jelas Robby.
Tak hanya itu, Robby menyampaikan bahwa KPU bakal mengundang para calon dan pendukungnya. Kendati begitu, ada pembatasan untuk para pendukung yang akan hadir di lokasi debat.
"Nanti akan ada tiga kali debat. Tentu akan ada calon dan pendukung, tapi untuk teknis akan dibahas lebih lanjut," terang Robby.
Sebagai informasi, KPU Sumut menggelar tiga kali debat Calon Gubernur Sumut yang bertarung di Pilkada 2024.
Pertama, debat berlangsung di Hotel Grand Mercure, Kota Medan, pada 30 Oktober 2024. Kedua, di Hotel Santika Dyandra pada 6 November 2024. Ketiga, di Hotel JW Marriot pada 13 November 2024.
"Debat untuk mengedukasi masyarakat sebelum akan memilih calon Gubernur Sumatera Utara, yang berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. Jadi, ini sebagai edukasi kepada masyarakat sebagai acuan untuk memilih calon pemimpinnya," pungkas Robby.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait