TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai menangkap seorang pemuda yang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku berhasil membawa kabur uang korbannya Rp30 juta.
"Pelaku berinisial AD alias Kopek, berusia 19 tahun. Dirinya diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan," kata Kapolsek Datuk Bandar AKP John Herbet Turnip, Jumat (18/10/2024).
Herbet menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 30 September 2024. Tersangka diduga merusak jendela dapur rumah korban, Ubat Manurung (49), yang juga merupakan warga setempat.
"Dalam aksi pencurian tersebut, tersangka berhasil membawa kabur perhiasan senilai sekitar Rp 30 juta, termasuk kalung dan cincin emas, serta barang-barang lain seperti tabung gas dan sarung," terangnya.
Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke SPK Polsek Datuk Bandar. Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, pada pukul 01.00 WIB, pihak kepolisian melakukan penangkapan di rumah tersangka di Gang Randu, Lingkungan IV, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait