MEDAN, iNewsMedan.id - Polres Pelabuhan Belawan menangkap pengedar narkoba bernama Gunarto di Jalan Marelan Raya Pasar 1, pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Dalam penangkapan itu, kami menyita sejumlah barang bukti berupa 7 plastik klip berisi sabu, 1 pipet runcing, 2 bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp70.000, dan 1 unit handphone (HP)," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, Sabtu (12/10/2024).
Ismali Pane menambahkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi dari warga yang melaporkan terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Tersangka Gunarto mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba. Saat ini, ia masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya dan mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum," terang Ismail Pane.
Lebih lanjut, Ismail Pane menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait