Atas perbuatannya, UP dijerat dengan Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara. Meskipun demikian, pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
Peristiwa ini tentu saja meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Tindakan kekerasan yang dialami oleh seorang balita dapat berdampak buruk pada perkembangan psikologis anak di masa depan.
Ibu korban, Cici, merasa sangat terpukul dengan kejadian ini. Ia tidak menyangka bahwa anaknya diperlakukan sekejam itu oleh orang yang seharusnya merawat dan menjaganya. Cici berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Harapan untuk polisi semoga ditindaklanjuti lebih cepat. Untuk owner-nya agar dicek kembali atau pilihlah untuk pengasuh yang lebih berkualitas," tutur Cici.
Pihak pengelola daycare, Murni Day Care, mengaku terkejut dengan tindakan yang dilakukan oleh UP. Mereka telah memecat UP dan akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan di daycare tersebut.
"Kalau pengasuhnya saya tidak tau dimana. Sudah kita keluarkan. Kalau kawan-kawannya masih kontak-kontak," jelas Azhari kepada wartawan.
Juni mengaku tidak tahu persis apa alasan T melakukan penganiayaan terhadap balita tersebut."Kita juga bingung kenapa, dia kan ada pegang tiga anak, kenapa yang ini aja," ungkap Juni.
Editor : Chris
Artikel Terkait