"Mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 53 kali di wilayah hukum Polsek Medan Tembung," tambah Kompol Jhonson.
Penangkapan kedua pelaku ini merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam memberantas aksi kejahatan jalanan, khususnya curanmor.
"Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal, terutama saat melakukan transaksi jual beli barang secara online," imbau Kapolsek.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait