MEDAN, iNewsMedan.id - Puskesmas di Medan tengah berproses untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Berbagai persyaratan, baik teknis subtantif maupun administrasi harus dilengkapi untuk dinilai oleh tim penilai.
Hal ini terungkap dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Medan, Kamis (26/9/2024). Rapat itu dipimpin oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Setdako Medan Agus Suriyono dan diikuti Kabag Perekonomian Setdako Medan, pihak konsultan, perwakilan Bappeda, Inspetorat, Dinas Kesehatan dan sepuluh kepala puskesmas, Puskesmas.
Dalam rapat itu, peserta menyepakati pada 15 Oktober 2024 seluruh puskesmas di Medan sudah melengkapi seluruh persyaratan, termasuk administrasi.
Agus mengatakan, penerapan BULD harus dibisa dilakukan akhir tahun ini. “Jangan molor-molor lagi. Harapannya Desember ini tim penilai sudah bisa melakukan penilaian,” ujarnya.
Dia mengatakan, dengan penerapan PPK BLUD ini puskesmas menjadi lebih mandiri dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat semakin lebih baik dan memuaskan.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait