SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Seorang pria paruh baya yang merupakan residivis berinisial SU alias Borok kembali ditangkap oleh Polres Simalungun, hal tersebut lantaran dia tak jera menjadi bandar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 10,91 gram.
Residivis paruh baya berusia 53 tahun itu, ditangkap petugas kepolisian di sebuah rumah di Lingkungan I Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (21/9/2024) siang.
"Pelaku Sugianto alias Borok ini, sudah tidak asing lagi dengan dunia narkoba. Sebelumnya, dia pernah ditahan karena kasus yang sama, namun tampaknya tidak membuatnya jera," sebut Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Purba.
Borok merupakan warga di Dusun V Desa Naga Kesingan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdangbedagai, ditangkap usai pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas peredaran narkoba dikendalikan oleh Borok.
"Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah lokasi Borok kita tangkap. Polres Simalungun langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif," jelas Verry.
Saat dilakukan penangkapan terhadap Borok, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu di tangan kanan pelaku. Total barang bukti yang ditemukan berupa 5 paket klip sedang dan 1 paket klip kecil sabu-sabu dengan berat brutto 10,91 gram.
Kemudian, beberapa barang bukti lain, seperti 2 unit handphone Android, 1 unit handphone Nokia, uang tunai sebesar Rp 250.000, timbangan digital, dan berbagai perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk transaksi narkoba.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka. Sugianto alias Borok adalah seorang residivis yang sudah pernah tertangkap dalam kasus yang sama, namun kembali mengulangi tindak kejahatannya sebagai bandar dan pengguna narkoba," kata Verry.
Verry, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para bandar narkoba dan memberikan ultimatum keras agar para pelaku segera bertobat dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
"Kami sampaikan ultimatum kepada para bandar narkoba untuk segera bertobat dan hentikan pelanggaran itu," tutur Verry.
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diboyong ke Mako Polres Simalungun, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
Editor : Chris
Artikel Terkait