MEDAN, iNewsMedan.id - Timboel Siregar dari BPJS Watch secara tegas menolak rencana pemerintah untuk mewajibkan pekerja dengan upah tertentu menyetorkan iuran tambahan untuk dana pensiun.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya memberatkan pekerja, tetapi juga mengabaikan masalah struktural dalam pengelolaan dana pensiun yang sudah ada.
Dalam keterangannya, Timboel mengkritik UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menjadi dasar hukum dari rencana tersebut.
Ia menilai UU yang dibentuk dengan metode omnibus law ini cacat secara formil dan substansial. Proses pembuatan UU yang tergesa-gesa dan tidak melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, dinilai telah melanggar prinsip partisipasi masyarakat.
"UU P2SK ini sudah cacat sejak awal. Proses pembuatannya tidak transparan dan tidak melibatkan serikat pekerja. Ini jelas melanggar undang-undang yang mengatur partisipasi masyarakat," tegas Timboel.
Selain itu, Timboel juga menyoroti inkonsistensi dalam regulasi dana pensiun. Adanya aturan yang mewajibkan iuran tambahan bagi pekerja, sementara pemberi kerja tidak diwajibkan ikut berkontribusi, dinilai tidak adil dan memberatkan pekerja.
"Di satu sisi, kita sudah punya UU yang mengatur dana pensiun yang dikelola oleh DPPK dan DPLK secara sukarela. Namun, pemerintah malah membuat aturan baru yang mewajibkan pekerja untuk iuran tambahan. Ini kan aneh," ujarnya.
Sebagai alternatif, Timboel mengusulkan agar pemerintah memperbaiki sistem yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Beberapa usulan perbaikan yang diajukan antara lain:
- Membuka peluang bagi pekerja untuk menjadi peserta bukan penerima upah (BPU) pada program Jaminan Pensiun (JP).
- Menerapkan aturan mengenai akumulasi dan transfer (AU-AT) untuk JHT.
- Meningkatkan persentase iuran JP.
- Merevisi rumus manfaat pasti JP.
"Dengan memperbaiki sistem yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan, kita bisa mencapai tujuan untuk memberikan jaminan pensiun yang layak bagi pekerja tanpa harus memberlakukan kebijakan yang memberatkan," pungkas Timboel.
Dalam kesempatan lain, Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Henky Rhosidien, mengatakan bahwa saat ini regulasi tersebut masih dalam pembahasan.
"Kita sifatnya di daerah menunggu arah kebijakan, harapannya semua adalah yang terbaik untuk para pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara Jaminan Pensiun yang sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang," tutup Henky.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait