Zahir telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kecurangan pada seleksi PPPK di Kabupaten Batubara tahun 2023.
Selain Zahir, terdapat lima tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berinisial AH, Sekretariat Disdik DT, seorang Kabid di Disdik Batubara, Faisal (adik Zahir), dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batubara, M Daud.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memanggil Zahir untuk diperiksa, namun ia dua kali tidak hadir. Akibatnya, polisi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Zahir pada 29 Juli 2024.
Zahir kemudian menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024, dan mengikuti pemeriksaan. Setelah pemeriksaan, Zahir mengajukan penangguhan penahanan yang diterima oleh polisi.
Berkas perkara Zahir kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara pada 15 Agustus 2024.
Sementara berkasnya masih dalam proses penelitian oleh Kejaksaan, Zahir yang telah berstatus tersangka mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Batubara dengan mendaftar ke KPU Kabupaten Batubara bersama Aslam Rayudah. Mereka diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Ummat.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait