MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Kantor Cabang Medan Utara menggelar sosialisasi program kepada guru dan wali murid di SMK Harapan Al-Wasliyah Martubung, Kota Medan, Rabu (7/8/2024). Hal ini merupakan upaya mengoptimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Bidang Kepesertaan, Swetha Winda Manik, selaku Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Utara.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Al-Wasliyah Martubung.
"Melalui sosialisasi ini kita sampaikan manfaat apa saja yang diterima ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama peserta penerima upah maupun bukan penerima upah," kata Harry.
Harry mengungkapkan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para guru. Sebab, dengan terlindunginya pahlawan tanpa tanda jasa melalui BPJS Ketenagakerjaan akan ada rasa aman dan terlindungi selama mereka bekerja.
"Begitu pula dengan wali murid yang berkerja pada sektor Bukan Penerima Upah (BPU) wajib terdaftar didalam jaminan sosial ketenagakerjaan agar tenang dan aman dalam melaksanakan aktivitas pekerjaannya," ujar Harry.
"Perlindungan untuk Guru-guru swasta ada lima program dimana mereka bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain, JKK (jaminan kecelakaan kerja), JKM (Jaminan kematian), JHT (Jaminan hari tua), JP (Jaminan Pensiun) dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan untuk wali murid yang berkegiatan ekonomi secara pribadi atau pekerja informal ada 3 program JKK, JKM dan JHT. Melalui program ini, diharapkan kesejahteraan guru se-Provinsi Sumatera Utara semakin meningkat," sambung Harry.
Harry juga mengungkapkan beberapa keunggulan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya, perlindungan program JKM (Jaminan Kematian) yang manfaatnya adalah santunan berupa uang tunai senilai Rp42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
"Program JKM ini manfaatnya akan sangat dirasakan oleh ahli waris nantinya jika terjadi risiko meninggal dunia kepada peserta, misalnya meninggal karena sakit, atau bahkan bunuh diripun akan mereka bayarkan haknya, dan juga ada manfaat beasiswa pendidikan anak jika kecelakaan kerja berakibat kematian atau cacat total tetap senilai total Rp174 juta untuk 2 orang anak mulai dari TK-Perguruan Tingga atau sederajat, dengan catatan untuk JKM ini peserta dengan minimal kepesertaan 3 tahun," ujar Harry.
"Kami ingin membangun perasaan tenang kepada para pekerja khususnya pahlawan tanpa tanda jasa terlindungi dan lebih sejahtera, kami ingin menyampaikan pesan bahwa kalian cukup bekerja keras tanpa harus ada rasa cemas dengan berbagai risiko kerja yang bisa terjadi kapanpun dan dimanapun karena sudah ada BPSJ Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan buat kalian para pekerja dan keluarga di rumah," tandas Harry.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait