JAKARTA, iNews.id - Jessica Kumala Wongso yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, hari ini dinyatakan resmi bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).
Namun demikian Dia dikenakan wajib lapor hingga 2032. Sebelumnya Jessica telah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, , resmi bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) setelah menjalani hukuman di Lapas . Meski demikian, dia dikenakan wajib lapor hingga 2032.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengaku juga terkejut atas pembebasan ini.
“Kami cukup terkejut Jessica bisa keluar. Selama di dalam penjara, dia benar-benar menunjukkan perilaku yang sangat baik,” ujarnya di Lapas Pondok Bambu, Minggu.
Otto menambahkan selama Jessica menjalani masa tahanan, tidak ada seorang pun yang dapat bertemu.
“Bagi kami, ini adalah babak baru bagi Jessica. Selama ini, baik dalam persidangan maupun di penjara, ia selalu tertutup dan tidak banyak orang yang bisa bertemu dengannya,” kata Otto.
Otto juga menyebutkan bahwa Jessica tetap menunjukkan sikap positif dan kuat selama menjalani masa hukumannya. Hal ini, menurutnya, menjadi faktor penting yang mendukung keputusan pemberian remisi dan kebebasan bersyarat.
Jessica, yang dikenal publik melalui kasus ‘kopi sianida’ yang kontroversial pada tahun 2016, kini harus melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara di Cipinang.
Meskipun telah bebas bersyarat, Jessica masih dalam pengawasan dan harus menjalani bimbingan hingga masa hukumannya berakhir sepenuhnya.
Editor : Chris