MEDAN, iNewsMedan.id - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020, Rabu (14/8).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH, melalui Koordinator Bidang Intelijen, Yos A Tarigan, SH, MH, mengonfirmasi penahanan tersebut.
Dua tersangka yang ditahan adalah dr. AY, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta FHS, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan APD yang menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
Penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes, dan Robby Messa Nura juga ditahan atas kasus yang sama.
Dalam persidangan terungkap bahwa dr. AY dan FHS terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
“Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 24.007.295.676,80, sesuai hasil audit forensik bersertifikat,” tegas Yos.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan penahanan, menurut Yos, adalah telah ditemukannya dua alat bukti yang cukup, serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Agustus 2024 hingga 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," pungkas Yos.
Editor : Ismail
Artikel Terkait