MEDAN, iNewsMedan.id - Polres Pelabuhan Belawan mengamankan pengedar narkoba berinisial KA (44) di Jalan Pancing, Kelurahan Besar, Kota Medan, pada Kamis (8/8/2024) lalu.
"Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang peduli dengan lingkungannya. Setelah kami menerima laporan mengenai aktivitas tersangka, tim langsung melakukan penyelidikan yang diikuti dengan penggerebekan," ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, Selasa (13/8/2024).
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 10 buah plastik klip berisi sabu, 2 sendok sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 3 dompet, 2 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp280.000.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," jelas Ismail Pane.
Lebih lanjut, Ismail Pane menyampaikan bahwa Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah masing-masing. Hal itu dengan cara melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
"Kami berharap masyarakat tetap waspada dan tidak segan untuk melaporkan kejahatan narkoba. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tutup Ismail Pane.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait