MEDAN, iNewsMedan.id- Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Putra Parlindungan Pasaribu memenuhi undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut, Rabu (7/8) .
Mengenakan kemeja warna gelap, Dolly Pasaribu datang ke Polda Sumut sekira pukul 09:30 WIB didampingi kuasa hukum Abdul Rozzak Harahap, SH dan Muhammad Anshor Lubis, SH, MH.
Dolly memenuhi undangan klarifikasi Polda Sumut terkait laporan polisi No. LP/224/VI/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut tanggal 25 Juni 2024 a/n pelapor Mara Uten Tanjung, serta pengaduan masyarakat a/n Armen Sanusi Harahap tanggal 23 Juni 2024 dugaan pemalsuan tanda tangan.
Abdul Rozzak Harahap, SH kepada wartawan usai mendampingi kliennya memenuhi undangan klarifikasi di Polda Sumut menyebutkan, sebagai warga negara yang baik pihaknya datang memenuhi undangan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut.
"Kami bersama klien datang memenuhi undangan klarifikasi Direktorat Reskrimun terkait adanya laporan dugaan pemalsuan dialamatkan kepada klien kami. Ini sifatnya undangan, bukan panggilan ya," sebutnya.
Menurutnya, tidak benar jika kliennya Dolly Pasaribu disebut mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumut, seperti diberitakan sejumlah media.
"Memang seharusnya pekan lalu klien kami memenuhi undangan klarifikasi, tetapi karena kesibukan sebagai pejabat daerah baru hari ini bisa hadir," ujar Abdul Rozzak.
Mengenai perkara yang dilaporkan, Ia mengatakan masih dalam penyelidikan. "Jadi belum diketahui apakah perkara yang dilaporkan itu benar atau tidak. Belum pro justicia. Inilah yang tadi dibahas dalam undagan klarifikasi," kata dia.
Editor : Ismail
Artikel Terkait