Atas hal itu lalu tersangka S.S.O.R L menayakan kepada korban mengenai perobahan tempat duduk tersebut. Akhirnya terjadilah perdebatan panas dan timbul emosi.
Selanjutnya, tersangka S.S O.R.L tidak jadi naik mobil tersebut ke medan dan meminta tas nya kembali di turunkan.
Saat tas itu di turunkan lalu korban melemparkan tas tersebut kepada tersangka sehingga terjadi pertengkaran kembali.
Atas pertengkaran yang membawa emosi Ismail Tanjung pun langsung memukul tersangka S.S O.R.L dibagian muka hingga mengalami luka.
Atas hal itu lalu terjadi balasan dan seketika itu tetangga S.S O.R.L pun berdatang dan langsung turut mengeroyok korban IT di tempat itu.
Setelah pengeroyokan terjadi, lalu tersangka S.S.O.R.L pun melapor ke polsek Siborongborong dan IT pun diamankan.
Saat IT di periksa di polsek Siborongborong dirinya pun mengakui kejadian tersebut di dukung dengan visum akibat luka di bagian wajah Sahala S O.R Lumbantoruan lalu di tetapkan jadi tersangka dan di tahan.
Dengan pasal 351 ayat 1 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 2,5 penjara.
Jadi kasus ini timbal balik. IS di tetapkan sebagai tersangka di Polsek Siborongborong atas pengaduan S.S.O.R.l, sedangkan S.S.O.R.L dkk di tetapkan sebagai tersangka di polres Taput atas pengaduan keluarga IT.
Kedua pengaduan sama-sama diproses hukum, 1 ditangani di polres Taput dan 1 ditangani di Polsek Siborongborong.
Proses Hukum:
Akibat kejadian ini, baik korban maupun pelaku utama mengajukan laporan polisi. Korban dilaporkan ke Polsek Siborongborong, sementara para pelaku dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi menemukan cukup bukti untuk menetapkan semua pihak sebagai tersangka. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, korban dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait