Tim akan melakukan pendampingan konstruktif guna memastikan memori kasasi disusun dengan argumentasi yuridis yang kokoh. Fokus supervisi kami meliputi:
1. Analisis mendalam terhadap validitas dan relevansi bukti elektronik (CCTV) dalam konteks UU ITE dan hukum pembuktian.
2. Konstruksi yuridis kausalitas antara perbuatan terdakwa dan kematian korban.
3. Evaluasi komprehensif terhadap upaya pertolongan terdakwa dalam perspektif hukum pidana.
"Landasan hukum upaya kasasi ini sangat kuat, merujuk pada Pasal 244 KUHAP jo. Putusan MK No. 114/PUU-X/2012 serta Pasal 259 KUHAP, yang merefleksikan semangat pencarian keadilan dalam sistem hukum kita," ujarnya.
Dia mengatakan Komjak optimis Mahkamah Agung akan mempertimbangkan kasasi ini secara bijaksana, dengan catatan memori kasasi dibangun di atas argumentasi yuridis yang solid dan bukti-bukti yang relevan.
Sebagai lembaga independen, kami berkomitmen untuk terus memantau proses ini, sembari tetap menghormati independensi JPU dalam menjalankan tugas profesionalnya.
"Upaya ini merupakan manifestasi dari komitmen bersama dalam menegakkan keadilan dan memelihara kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita," pungkas Pujiyono.
Editor : Ismail
Artikel Terkait