Oleh: Felix Sidabutar
iNewsMedan.id- Pelayanan dan penegakan hukum oleh Kejaksaan Republik Indonesia yang profesional, berintegritas, dan humanis terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara ini. Seiring dengan peningkatan kinerja, terutama dalam pemberantasan korupsi, Kejaksaan RI juga mendapat tekanan dan serangan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, khususnya para koruptor.
Namun, Kejaksaan justru memperoleh dukungan agar tidak gentar dan semakin solid dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. Banyak elemen masyarakat memuji kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin, khususnya jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dalam mengusut dugaan mega korupsi.
Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam pemberantasan korupsi dan pemburuan aset koruptor untuk disita dan dirampas guna mengembalikan kerugian keuangan negara mendapat apresiasi luas. Keberanian ST Burhanuddin dalam menegakkan supremasi hukum pemberantasan korupsi, terutama dalam menangani kasus mega korupsi, patut dipuji.
Kasus terbaru adalah dugaan korupsi pertambangan timah di Provinsi Bangka Belitung yang melibatkan banyak tersangka dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp300 triliun. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Dr. Febri Ardiansyah, dan jajarannya dinilai mampu menghadirkan wajah penegakan hukum Kejaksaan yang profesional, berintegritas, dan tanpa pandang bulu dalam menangani perkara tambang timah ini.
Masyarakat luas, khususnya penggiat anti-korupsi, terus mendukung kinerja JAM Pidsus Febri Ardiansyah dan timnya untuk maju terus pantang mundur. Perlu dipahami bersama bahwa apa yang dilakukan oleh Kejaksaan, khususnya JAM Pidsus, adalah penegakan hukum yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup masyarakat luas.
Masyarakat juga mengawal dan memastikan bahwa pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas dan integritas. Penegakan hukum dilakukan dengan memperhatikan rambu-rambu yang benar, tetap on the track, due process dijalankan sesuai koridor hukum, dan tetap humanis serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan atau serangkaian tindakan yang dilakukan oleh seseorang, baik individu maupun badan hukum atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau keuangan masyarakat. Bentuk perbuatan korupsi meliputi penipuan, penggelapan, suap-menyuap, pemerasan, pemberian hadiah, persekongkolan, dan lain-lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau masyarakat.
Korupsi dapat dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan skala dampak dan paparannya: korupsi kecil-kecilan, korupsi kakap, dan korupsi politik. Korupsi kakap melibatkan kerugian negara dalam jumlah yang fantastis, mulai dari miliaran hingga triliunan rupiah, menguntungkan segelintir orang, dan mengorbankan masyarakat luas. Korupsi politik terjadi ketika pengambil keputusan politik menyalahgunakan wewenangnya dengan memanipulasi kebijakan, prosedur, atau aturan demi keuntungan diri atau kelompoknya, baik berupa kekayaan, status, atau mempertahankan jabatan.
Penulis adalah CEO Adhyaksadigital
Editor : Ismail
Artikel Terkait