Kejati Sumut Ungkap 55 Kasus Korupsi, Pengembalian Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar

Ismail
Hingga semester I tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menunjukkan kinerja yang signifikan. (Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id - Hingga semester I tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menunjukkan kinerja yang signifikan. Kejati Sumut berhasil menuntut pidana mati terhadap 49 terdakwa tindak pidana narkoba dan menyelesaikan 57 perkara tindak pidana umum secara humanis. 

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH, melalui Koordinator Bidang Intelijen dan mantan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH, dalam siaran pers memperingati Hari Bhakti Adhyaksa, Senin (29/7/2024), selain penuntutan pidana mati dan penyelesaian perkara secara humanis, Kejati Sumut juga telah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi

"Hingga Juli 2024, terdapat 55 perkara yang naik ke tahap penyidikan yang berasal dari 28 Kejari dan 9 Cabjari. Dari 55 perkara ini, 14 perkara ditangani Bidang Pidsus Kejati Sumut," kata Yos A Tarigan. 

Pengembalian kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan mencapai Rp 18 miliar lebih, sementara di tahap penuntutan ada Rp 2 miliar lebih, dan jumlah ini diperkirakan akan meningkat hingga akhir semester II Desember 2024. 

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Bidang Datun berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dengan total penyelamatan dan pemulihan keuangan negara mencapai Rp 127.144.000.000, dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 7.960.701.979. 

Bidang Intelijen turut mengawal pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Sumut - Aceh. Kejaksaan berpengalaman dalam pengawalan kegiatan olahraga tingkat nasional dan internasional. "Kami mengawal setiap rapat dan pelaksanaannya agar berjalan cepat, tepat sasaran, dan bermanfaat. Sehingga pelaksanaan PON di Sumut dapat berjalan sesuai jadwal dan mengharumkan nama Sumut di mata nasional maupun internasional," tandas Yos A Tarigan. 

Menyambut Pilkada Serentak pada November mendatang, Bidang Intelijen menyiapkan Posko Pilkada dan berkolaborasi dengan Pidum sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk bersikap netral. 

Bidang Intelijen juga melaksanakan upaya preventif melalui penerangan hukum dan penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah. Kejati Sumut meluncurkan aplikasi Penjaga Kejati Sumut (Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa Daring) yang dapat diunduh di App Store.

Aplikasi ini bertujuan menghemat anggaran perjalanan dan efisiensi waktu, memungkinkan kepala desa mengikuti penyuluhan secara daring. 

Selain itu, Bidang Intelijen juga konsisten menjalankan program Jaksa Menyapa di radio dan televisi, serta Jaksa Daring melalui akun media sosial Instagram dengan menghadirkan beragam narasumber dan lomba karya tulis jurnalistik. 

Sepanjang Januari hingga Juli 2024, Kejati Sumut meraih beberapa penghargaan, termasuk Peringkat I Satker Berkinerja Baik Bidang Pidsus (Januari 2024), Peringkat III Satker Kejaksaan Tinggi Berkinerja Terbaik pada Musrenbang Kejaksaan RI di Nusa Dua Bali (April 2024), dan Peringkat II Nasional dalam Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Adhyaksa Command Center (SIACC).

Kejati Sumut juga mendapat penghargaan dari BNN Indonesia atas komitmen dan jasanya mewujudkan Indonesia bersih narkoba. 

Bidang Pidana Militer menangani tiga terdakwa perkara koneksitas dengan dugaan korupsi mencapai Rp 52 miliar lebih dalam kasus eradikasi lahan PT PSU, yang menjadi perkara terbesar di bidang Pidana Militer Kejati Sumut. 

Bidang lainnya menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai program, seperti percepatan penyerapan anggaran dan pelaksanaan pendidikan dan latihan kepada jaksa serta pegawai.

"Harapan kami, di penghujung tahun 2024, serapan anggaran Kejati Sumut mencapai 100 persen dan upaya penegakan hukum serta preventif dalam penyuluhan hukum dapat menyadarkan masyarakat untuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman," tandas Yos A Tarigan.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network