TAPUT, iNewsMedan.id - Seorang remaja putri menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang di Jalan Bakkara, Desa Bariba Niaek, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pada 29 Juni 2024 lalu. Akibat peristiwa korban mengalami patah tulang belakang yang parah sehingga tidak bisa duduk, berdiri atau bahkan merangkak.
Korban yang merupakan siswi kelas 3 SMP berinisal CPCS saat ini hanya bisa terbaring tak berdaya di tempat tidur. Bahkan, untuk beraktivitas saya korban dibantu oleh orang tuanya.
Lasma Tua Siregar yang merupakan ayah korban mengatakan bahwa peristiwa itu bermula saat anaknya sedang mengantarannya menghadapi perselisihan dengan Lamhot Siregar dan sekelompok teman. Tanpa diduga, Januari Siregar, Triyoga Siregar, dan Josua Siahaan mengejar anaknya dan menarik rambutnya hingga menyebabkan putrinya tersebut jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.
"Akibat kejadian itu, anak saya menderita patah tulang belakang yang parah sehingga tidak bisa duduk, berdiri, atau bahkan merangkak," kata Lasma.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Sekolah (LBHS), Roder Nababan sangat menyayangkan peristiwa yang dialami oleh siswi SMP itu hingga menyebabkan korban tidak bisa bersekolah dan beraktivitas.
"Saya sangat menyayangkan tindakan kejam ini. CPCS tidak hanya harus menghadapi cedera serius, tetapi juga harus menghentikan kegiatannya menenun, yang merupakan sumber penghasilan bagi keluarga," tegas Roder Nababan, Kamis (25/7/2024).
Pihak kepolisian setempat, Polres Taput, telah menerima laporan resmi dari pihak keluarga pada tanggal 29 Juni 2024 dengan Nomor:LP/B/128/VI/2024/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA. Namun belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini.
"Kami sangat berharap agar pelaku dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu terhadap alasan usia saksi," terang Roder Nababan.
Kasus ini bukan hanya menjadi perhatian keluarga dan masyarakat sekitar, tetapi juga mengundang pertanyaan terkait perlindungan hukum yang seharusnya dijamin bagi semua warga negara, terlebih lagi dalam kasus kekerasan semacam ini.
"Tidak hanya pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang harus diterapkan, tetapi juga Pasal 76c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," tegas Roder Nababan, menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan efektif.
Kondisi kesehatan CPCS yang memburuk telah menghambatnya untuk melanjutkan aktivitas sekolahnya di SMP Negeri 1 Muara, termasuk partisipasinya dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia yang akan datang.
Ticer Sianturi, ibu dari korban, mengharapkan agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal sebagai pelajaran keras agar tidak mengulangi tindakan kekerasan yang sama.
"Kami berharap keadilan segera ditegakkan untuk CPCS dan keluarga kami," ucapnya dengan nada penuh keprihatinan.
Polda Sumatera Utara telah dipetisi untuk mempercepat penanganan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan untuk CPCS.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait