Polisi telah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu B alias Bulang, RAS, dan YST. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam aksi pembakaran tersebut.
"Rekonstruksi ini merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Tujuannya agar penyidik mendapatkan gambaran secara jelas tentang bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana dan apa yang diketahui oleh para saksi," papar Hadi.
Kronologi Kejadian:
- Baca Juga:
Kamis (27/6) sekitar pukul 03.40 WIB: Satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, dibakar.
Empat orang tewas terbakar: Sempurna Pasaribu, Eprida Br Ginting, Sudiinveseti Pasaribu, dan Lowi Situngkir.
- Baca Juga:
Dua tersangka ditangkap: RAS (37) dan YT (36) yang berperan sebagai eksekutor.
Satu tersangka lainnya ditangkap: B yang merupakan dalang pembakaran.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif di balik pembakaran tersebut dan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada para tersangka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait